Satpol PP Sita Rak Penjual BBM Eceran

PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis kemarin (2/12). Menyita satu unit rak  penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditemukan berada dikawasan daerah larangan atau berada diatas jalur pipa Pertamina.

”Kami (Satpol PP,red) telah menyita satu unit rak Karena melanggar Perda No.17 tentang ketertiban umum dan surat pernyataan tidak berjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM) eceran di atas jalur pipa Pertamina maka Kami lakukan penyitan terhadap rak tersebut”. Ungkap Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten PPU, Adi Irawan

Ditambahkannya sesuai surat pernyataan yang telah ditandatangi oleh sekitar 20 orang penjual BBM eceran pada tanggal 20 Oktober 2010  lalu itu yang berisikan tentang kesepakatan para penjual BBM eceran di Kabupaten PPU untuk tidak berjualan diatas pipa minyak milik Pertamina. Saat  dilakukan  operasi pihaknya melakukan penyitaan terhadap pemilik rak tersebut agar  tidak menjual diatas tanah yang sudah disepakai bersama untuk tidak menjualan BBM. ”Kami berharap kepada penjual BBM lainnya untuk mentaati surat pernyataan yang telah mereka sepakati bersama. Kami akan menertibkan penjual BBM eceran jika mereka masih berjualan di atas pipa minyak milik Pertamina”lanjut Ady.

Dengan kegiatan penyitaan yang dilakukan Satpol PP ini, bertujuan  agar menjaga keindahan kota, terutama di areal pinggir jalan. ” ini juga menjadi kenyamanan bagi pengendara lalu lintas, karena kalau masih banyak warga yang melakukan penjualan BBM yang dekat dengan pinngir jalan, maka akan mengganggu kenyamanan lalu lintas.” Tambahnya.(hms10-hms7)

Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*
*


*